JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Selasa (4/10/2011), di Kantor Kementerian PU, secara resmi mengumumkan tarif baru jalan tol. Inilah penyesuaian tarif tol dua tahunan yang sudah digariskan oleh regulasi Indonesia.
Di dalam Keputusan Menteri PU Nomor 277/ KPTS/ M/2011 tertanggal 27 September 2011 ditetapkan kenaikan tarif mulai berlaku efektif pada 7 Oktober 2011 mulai pukul 00.00.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tersebut (semua untuk golongan I).
1. Tol Jagorawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
2. Tol Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
3. Tol Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
4. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
5. Tol Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
6. Tol Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500.
7. Tol Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000.
8. Tol Cikampek-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500.
9. Tol Belawan-Tj Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
10. Tol Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
11. Tol Pondok Aren-Serpong naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
12. Tol Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000.
Sumber : www.Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar