Minggu, 30 Oktober 2011
Gunung Salak
Berawal dari kawasan Cagar Alam Gunung Halimun (CAGH) 40.000 ha. sejak tahun 1935, kawasan ini pertama kali ditetapkan menjadi salah satu taman nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Pebruari 1992 dengan luas 40.000 ha. di bawah pengelolaan sementara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dengan nama Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH). Selanjutnya pada Tanggal 23 Maret 1997 pengelolaan kawasan TNGH resmi dipisah dari TNGP, dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Balai TNGH, Dirjen PHKA, Departeman Kehutanan.
Atas dasar perkembangan kondisi kawasan disekitarnya terutama kawasan hutan lindung Gunung Salak dan Gunung Endut yang terus terdesak akibat berbagai kepentingan masyarakat dan pembangunan, serta adanya desakan dan haraphttp://www.blogger.com/img/blank.gifan berbagai pihak untuk melakukan penyelamatan kawasan konservasi Halimun Salak yang lebih luas. Ditetapkanlah SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, yang merupakan perubahan fungsi kawasan eks Perum Perhutani atau eks hutan lindung dan hutan produksi terbatas disekitar TNGH menjadi satu kesatuan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
AKSESBILITAS
Kantor Balai TNGHS dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan darat. Perjalanan dari Jakarta menempuh kurang lebih waktu 3 jam dengan jarak 125 km melalui rute perjalanan Jakarta-Bogor-Parungkuda-Kabandungan, sedangkan dari Bandung, Balai TNGHS dapat ditempuh dalam kurang lebih 4 jam dengan jarak 152 km melalui rute perjalanan Bandung-Sukabumi-Parungkuda-Kabandungan.
Apabila Anda ingin mencapai lokasi-lokasi di kawasan TNGHS, seperti Cikaniki, Citalahab, hutan Koridor, Ciptagelar atau lokasi lainya, lehttp://www.blogger.com/img/blank.gifbih baik mempelajari dahulu peta jalur lokahttp://www.blogger.com/img/blank.gifsi yang akan dituju karena jalan masuk ke dalam kawasan umumnya masih jalan berbatu yang akan lebih baik apabila menggunakan mobil jeep, sepeda motor atau mungkin harus berjalan kaki.
TARIF MEMASUKI KAWASAN GUNUNG SALAK
Klik sini
TATA CARA MEMASUKI KAWASAN
Peraturan umum :
Untuk kegiatan penelitian, proses perijinan diselesaikan di kantor BTNGHS, Kabandungan
Untuk pendakian/ lintas alam/ berkemah menyerahkan foto copy rangkap satu serta ijin orang tua bagi yang berumur dibawah 17 tahun
Membayar karcis masuk ke kawasan TNGHS dan asuransi kecelakaan pengunjung
Memeriksa barang bawaan di pos penjagaan dan menunjukan surat ijin masuk TNGHS yang resmi kepada petugas
Tidak membawa binatang peliharaan dan sejenisnya
Tidak membawa senjata api, peralatan berburu atau peralatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kawasan maupun pengunjung
Tidak membunyikan alat elektronik, musik dan sejenisnya
Tidak membuat api unggun dengan kayu ranting dan sejenisnya
Tidak mengubah, mengambil, mengotori ataupun merusak benda-benda di dalam kawasan
Berjalan di jalan-jalan setapak yang telah ada/ tersedia, tidak membuat jalan sendiri atau jalan baru (kecuali pengunjung yang memiliki ijin penelitian atau ijin tertentu)
Beristirahat di tempat-tempat yang sudah ditentukan tidak di sembarang tempat
Membawa kembali sampah atau barang yang tidak berguna keluar kawasan
Melapor atau memberitahukan kembali kepada petugas ketika meninggalkan kawasan baik secara lisan atau dengan menyerahkan kembali surat ijin masuk
Peraturan khusus pendakian/ lintas alam/ berkemah :
Bagi para pengunjung diwajibkan untuk membawa perlengkapan seperti tenda/ fly sheet, sleeping bag, jas hujan, senter dan obat-obatan (P3K)
Membawa perbekalan makanan/ minuman secukupnya sesuai dengan rencana kegiatan
Bagi yang belum berpengalaman agar didampingi oleh petugas/ penunjuk jalan/ orang lokal yang lebih mengetahui lokasi/ jalur pendakian/ jalan setapak dengan baik
Jadwal pelayanan perijinan :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00 WIB
(khusus hari libur dengan perjanjian waktu
Sumber : http://www.tnhalimun.go.id/
Label:
Artikel gunung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar